
PKKM tahun 2024 MTs Al - Wathon
Berita Rabu, 20 November 2024PKKM adalah singkatan dari Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, yaitu kegiatan untuk menilai kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya. PKKM dilakukan secara berkala, yaitu setiap tahun dan empat tahunan.
MTs Al - Wathon pada Hari Rabu tanggal 20 Nopember 2024 telah melaksanakan PKKM tahunan
yang dilaksa
nakan oleh Kemenag Kab. Purwakarta
Acara di hadiri oleh :
1. DR. Munir HUda, M.Si Kasi Penmad Kemenag Kab. Purwakarta,
2. H. Mamat Ruhimat, S.Ag, M.Pd Penilai 1 / Pengawas Pembina
3. Tb. Jenal Arifin, S.Pd, M.Si Penilai 2
4. H. Sobari, S.Ag, M.Pd Kepala MTs Al - Wathon
5. Guru dan staff MTs Al - Wathon
PKKM bertujuan untuk:
- Mengevaluasi kinerja kepala madrasah
- Memastikan kepala madrasah menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal
- Mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah
- Menghimpun informasi sebagai dasar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
PKKM dinilai berdasarkan lima komponen, yaitu: Usaha pengembangan madrasah, Pelaksanaan tugas manajerial, Pengembangan kewirausahaan, Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, Hasil kinerja kepala madrasah.
Komponen 1–4 dinilai setiap tahun, sedangkan komponen 5 dinilai perempat tahun sekali.
Hasil PKKM dapat menjadi acuan untuk kepala madrasah dan lembaga penyelenggara pendidikan. Hasil PKKM dapat digunakan untuk: Menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, Data profil kinerja kepala madrasah, Bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah.